Modul Interaktif & Evaluasi Mandiri
Bab 3: Kedaulatan NKRI | Bab 4: Keberagaman Masyarakat Indonesia
Media Pembelajaran
Siswa SMP PGRI Cikaum
Bab III: Kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia
A. Hakikat dan Teori Kedaulatan
Kedaulatan berasal dari bahasa Arab 'Daulah' yang berarti kekuasaan tertinggi. Sifat dasar kedaulatan meliputi: Asli, Permanen, Tunggal/Bulat, dan Tidak Terbatas.
- Kedaulatan ke Dalam: Kekuasaan mengatur rumah tangga negara sendiri tanpa campur tangan negara lain.
- Kedaulatan ke Luar: Kekuasaan mengadakan kerja sama atau berhubungan dengan negara lain.
B. Bentuk & Prinsip Kedaulatan Negara Republik Indonesia
Indonesia menganut **Kedaulatan Rakyat** dan **Kedaulatan Hukum** (Pasal 1 Ayat 2 & 3 UUD NRI 1945).
Pembahasan Tugas Mandiri 3.1: Pembagian Kekuasaan Lembaga Negara
Soal: Jelaskan peran DPR dan Presiden dalam pembuatan Undang-Undang di Indonesia!
Pembahasan:
DPR memegang kekuasaan membentuk Undang-Undang (Pasal 20 Ayat 1). Setiap Rancangan Undang-Undang (RUU) dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama. Jika disetujui, Presiden mengesahkan RUU tersebut menjadi Undang-Undang.
Bab IV: Keberagaman Masyarakat Indonesia dalam Bingkai Bhinneka Tunggal Ika
A. Keberagaman SARA & Gender
Indonesia kaya akan keberagaman Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA) serta Gender. Faktor penyebab keberagaman antara lain kondisi geografis kepulauan, letak strategis, dan perbedaan kondisi alam.
B. Harmoni Keberagaman dalam Bidang Sosial, Ekonomi, dan Kebudayaan
- Sosial Budaya: Menjaga keharmonisan antar suku dan budaya melalui toleransi dan sikap tenggang rasa.
- Ekonomi: Pemerataan pembangunan dan kesejahteraan sosial agar tidak menimbulkan kecemburuan sosial.
- Gender: Kesetaraan hak dan kewajiban antara laki-laki dan perempuan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Pembahasan Tugas Mandiri 4.1: Upaya Penyelesaian Konflik SARA
Soal: Apakah perbedaan upaya preventif, represif, dan kuratif dalam mengatasi konflik sosial?
Pembahasan:
- Preventif: Upaya pencegahan sebelum masalah terjadi (contoh: dialog antarumat beragama, edukasi toleransi).
- Represif: Upaya penindakan saat konflik sedang terjadi (contoh: pembubaran bentrokan oleh aparat keamanan).
- Kuratif: Upaya pemulihan setelah konflik terjadi (contoh: rehabilitasi korban, rekonsiliasi antarkelompok).
